Peraturan Jaksa Agung ini bertujuan untuk menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi Kejaksaan Republik Indonesia untuk periode 2015-2019. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan ketepatan pelaporan pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran Kejaksaan. IKU digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah, rencana kinerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, laporan kinerja, serta evaluasi capaian kinerja. Penyusunan laporan kinerja dan evaluasi capaian kinerja dilakukan oleh masing-masing penanggung jawab program dan disampaikan kepada Jaksa Agung. Reviu, evaluasi, dan penilaian atas laporan kinerja dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.