Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-005/A/JA/06/2017

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-005/A/JA/06/2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-005/A/JA/06/2017 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-005/A/JA/06/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2017Tanggal Penetapan:16 Juni 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaPenetapan Indikator Kinerja Utama Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2015-2019
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku11 Juli 2017
Tanggal Penetapan16 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Jaksa Agung ini bertujuan untuk menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi Kejaksaan Republik Indonesia untuk periode 2015-2019. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan ketepatan pelaporan pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran Kejaksaan. IKU digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah, rencana kinerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, laporan kinerja, serta evaluasi capaian kinerja. Penyusunan laporan kinerja dan evaluasi capaian kinerja dilakukan oleh masing-masing penanggung jawab program dan disampaikan kepada Jaksa Agung. Reviu, evaluasi, dan penilaian atas laporan kinerja dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)