Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), Dan Rajungan (Portunus Pelagicus spp.)

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 1/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 1/PERMEN-KP/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2015Tanggal Penetapan:6 Januari 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), Dan Rajungan (Portunus Pelagicus spp.)
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku07 Januari 2015
Tanggal Penetapan06 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang penurunan populasi Lobster, Kepiting, dan Rajungan, sehingga diperlukan pembatasan penangkapan. Tujuannya adalah untuk melindungi dan menjaga keberlanjutan populasi spesies tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dalam kondisi bertelur. Selain itu, penangkapan hanya diperbolehkan jika ukuran karapas melebihi batas tertentu: Lobster lebih dari 8 cm, Kepiting lebih dari 15 cm, dan Rajungan lebih dari 10 cm. Setiap orang yang menangkap spesies ini wajib melepaskan yang bertelur atau tidak sesuai ukuran jika masih hidup, dan mencatat serta melaporkan jika tertangkap dalam keadaan mati.

(-)

(-)