di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 1958 tentang Penetapan bagian X (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Juga dikenal sebagai: UU 38/1958 · UU No. 38 Tahun 1958 · UU Nomor 38 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1958 menetapkan anggaran untuk Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk mengatur alokasi dana yang diperlukan untuk berbagai sektor pendidikan dan kebudayaan, termasuk perguruan tinggi, perpustakaan, dan kursus-kursus. Anggaran ini mencakup pengeluaran untuk berbagai institusi pendidikan dan kebudayaan serta tunjangan kepada sekolah-sekolah partikelir dan lembaga kebudayaan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur penerimaan dari berbagai sumber seperti uang kuliah, penjualan buku, dan sewa gedung. Dengan demikian, undang-undang ini bertujuan untuk memastikan pendanaan yang memadai bagi pengembangan pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.