Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013 tentang Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 42/M-DAG/PER/8/2013 · Permendag No. 42/M-DAG/PER/8/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2013Tanggal Penetapan:27 Agustus 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaBadan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku03 September 2013
Tanggal Penetapan27 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/11/2005 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Peraturan Menteri ini membentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) di lingkungan Kementerian Perdagangan. BAPERJAKAT KEMENDAG bertugas melakukan penilaian dan memberikan pertimbangan kepada Menteri Perdagangan terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah, serta pengangkatan dalam pangkat pilihan dan pangkat istimewa bagi pejabat Eselon II. BAPERJAKAT juga bertugas melakukan penilaian terhadap usulan dan memberikan pertimbangan kepada Menteri Perdagangan setelah mengadakan pembahasan, serta menetapkan calon Pejabat Perwakilan Perdagangan di luar negeri.

Susunan keanggotaan BAPERJAKAT KEMENDAG terdiri dari Sekretaris Jenderal sebagai Ketua, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian sebagai Sekretaris, serta beberapa Direktur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagai anggota. Pengusulan calon pejabat struktural dan pengangkatan dalam pangkat disampaikan oleh pimpinan unit kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal. Sidang BAPERJAKAT diadakan minimal sekali sebulan. Ketua BAPERJAKAT menyampaikan hasil penilaian dan pertimbangan kepada Menteri Perdagangan secara tertulis.

Tata cara penilaian, pertimbangan, pengusulan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon III ke bawah, serta pengangkatan dalam pangkat pilihan dan pangkat istimewa bagi Eselon II ditetapkan dengan Peraturan Ketua BAPERJAKAT KEMENDAG. Masa keanggotaan BAPERJAKAT KEMENDAG adalah 3 tahun.

(-)

(-)