Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kawat Seng

Juga dikenal sebagai: PMK 56/PMK.011/2011 · PMK No. 56/PMK.011/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2011Tanggal Penetapan:23 Maret 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kawat Seng
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Maret 2011
Tanggal Penetapan23 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk menanggapi lonjakan impor produk kawat seng yang menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi industri dalam negeri dengan menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kawat seng. Peraturan ini menetapkan bahwa BMTP akan dikenakan selama tiga tahun dengan tarif yang menurun setiap tahunnya. BMTP berlaku untuk semua negara kecuali negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Importir dari negara-negara yang dikecualikan harus menyerahkan Surat Keterangan Asal. BMTP ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional.

(-)

(-)