Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Tempat Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 11/2008 · Perda Kota Binjai No. 11 Tahun 2008 · Perda Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2008Tanggal Penetapan:31 Oktober 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Tempat Usaha
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku07 November 2008
Tanggal Penetapan31 Oktober 2008
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2001 tentang Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 3 Seri B tanggal 5 April 2001).

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2008 mencabut Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2001 tentang Izin Tempat Usaha. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tersebut dinilai bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2008. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)