Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) di Kabupaten Polewali Mandar. Pemberdayaan ini dilakukan melalui peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, peningkatan produktivitas dan daya saing, peningkatan akses terhadap sumber daya produktif, serta peningkatan peran KUMKM sebagai pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Syarat, Asas, Tujuan, dan Prinsip Pemberdayaan: Koperasi yang akan disahkan akta pendiriannya harus memenuhi syarat administrasi. Pemberdayaan KUMKM berasaskan kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi. Prinsip pemberdayaan meliputi efektivitas, efisiensi, keterpaduan, kesinambungan, profesionalisme, keadilan, transparansi, akuntabilitas, kemandirian, dan etika usaha.
- Bentuk-Bentuk Pemberdayaan: Pemberdayaan dapat dilakukan dalam bentuk memperluas sumber pendanaan, memfasilitasi akses kredit perbankan, memberikan kemudahan pendanaan, dan membantu mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan bukan bank.
- Kewajiban Koperasi dan UMKM: Setiap koperasi wajib memiliki perlengkapan administrasi dan sarana kantor. Koperasi dan UMKM yang memperoleh bantuan pemerintah wajib diaudit. Koperasi wajib memelihara administrasi organisasi, usaha, dan keuangan, serta melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
- Perlindungan dan Iklim Usaha: Pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha wajib memberikan perlindungan usaha kepada KUMKM. Pemerintah daerah memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui penerapan ketentuan peraturan yang meliputi aspek permodalan, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perizinan usaha, dan perlindungan.
- Kemitraan dan Jaringan Usaha: KUMKM dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan berdasar kesetaraan. Setiap KUMKM dapat membentuk jaringan usaha.
Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.