Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 7/2014 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Juli 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan menengah
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Juli 2014
Tempat PenetapanPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) di Kabupaten Polewali Mandar. Pemberdayaan ini dilakukan melalui peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, peningkatan produktivitas dan daya saing, peningkatan akses terhadap sumber daya produktif, serta peningkatan peran KUMKM sebagai pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Syarat, Asas, Tujuan, dan Prinsip Pemberdayaan: Koperasi yang akan disahkan akta pendiriannya harus memenuhi syarat administrasi. Pemberdayaan KUMKM berasaskan kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi. Prinsip pemberdayaan meliputi efektivitas, efisiensi, keterpaduan, kesinambungan, profesionalisme, keadilan, transparansi, akuntabilitas, kemandirian, dan etika usaha.
  2. Bentuk-Bentuk Pemberdayaan: Pemberdayaan dapat dilakukan dalam bentuk memperluas sumber pendanaan, memfasilitasi akses kredit perbankan, memberikan kemudahan pendanaan, dan membantu mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan bukan bank.
  3. Kewajiban Koperasi dan UMKM: Setiap koperasi wajib memiliki perlengkapan administrasi dan sarana kantor. Koperasi dan UMKM yang memperoleh bantuan pemerintah wajib diaudit. Koperasi wajib memelihara administrasi organisasi, usaha, dan keuangan, serta melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
  4. Perlindungan dan Iklim Usaha: Pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha wajib memberikan perlindungan usaha kepada KUMKM. Pemerintah daerah memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui penerapan ketentuan peraturan yang meliputi aspek permodalan, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perizinan usaha, dan perlindungan.
  5. Kemitraan dan Jaringan Usaha: KUMKM dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan berdasar kesetaraan. Setiap KUMKM dapat membentuk jaringan usaha.

Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

(-)

1. Badan Hukum Koperasi, UMKM yang tidak memenuhi kewajiban dalam Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, larangan menjalankan fungsi sebagai pengurus atau pengawas koperasi, pencabutan izin usaha, dan pembubaran oleh menteri.