Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 7/2022 · Peraturan BNPB No. 7 Tahun 2022 · Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2022Tanggal Penetapan:23 November 2022
Perencanaan Pembangunan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaRencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku02 Desember 2022
Tanggal Penetapan23 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 menetapkan rencana nasional untuk peningkatan tata kelola penanggulangan bencana. Rencana ini merupakan dokumen perencanaan pelaksanaan Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044, dengan fokus pada capaian tahun 2020-2024 yang meliputi:

  1. Perwujudan peraturan perundang-undangan yang harmonis di bidang penanggulangan bencana.
  2. Integrasi riset, inovasi, dan teknologi kebencanaan.
  3. Penyediaan sistem peringatan dini terpadu multi ancaman bencana.
  4. Pengembangan skema alternatif pembiayaan penanggulangan bencana.
  5. Perwujudan tata kelola risiko bencana yang berkelanjutan.
  6. Integrasi data, informasi, dan literasi kebencanaan.
  7. Peningkatan kapasitas penanganan darurat bencana secara terpadu.
  8. Peningkatan kapasitas kabupaten/kota dan masyarakat terhadap ketahanan bencana dan perubahan iklim.
  9. Perwujudan pengelolaan ekosistem laut dan pesisir yang berbasis mitigasi bencana.
  10. Peningkatan ketersediaan sarana prasarana pelatihan dan standarisasi kompetensi bidang kebencanaan.
  11. Pelaksanaan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana secara terintegrasi.
  12. Peningkatan kualitas infrastruktur vital yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim.

Rencana ini mempertimbangkan kebijakan nasional penanggulangan bencana tahun 2020-2044 dan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran pembangunan. Rencana tersebut meliputi pengenalan dan pengkajian ancaman bencana, pemahaman tentang kerentanan masyarakat, analisis kemungkinan dampak bencana, pilihan tindakan pengurangan risiko bencana, penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana, serta alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.

1. Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 yang telah dilaksanakan sebelum adanya Peraturan Badan ini diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

(-)