Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian Gaji Pokok, Penetapan,Penetapan Kembali, dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Hakim dan Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 8/2017 · Perka BKN No. 8 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2017Tanggal Penetapan:21 Juni 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Teknis Penyesuaian Gaji Pokok, Penetapan,Penetapan Kembali, dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Hakim dan Janda/Dudanya
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku04 Juli 2017
Tanggal Penetapan21 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1315) sepanjang mengatur mengenai hakim dan janda/dudanya.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang petunjuk teknis penyesuaian gaji pokok, penetapan, penetapan kembali, dan/atau penyesuaian pensiun pokok Hakim dan janda/dudanya. Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung, yang menyamakan ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan penyesuaian gaji pokok Hakim ke dalam tabel gaji PNS, penetapan pensiun pokok Hakim dan janda/dudanya ke dalam pensiun pokok PNS dan janda/dudanya, penetapan kembali pensiun pokok Hakim dan janda/dudanya, penetapan kembali dan/atau penyesuaian pensiun pokok Pensiunan Hakim dan janda/dudanya yang diberikan hak pensiun pada tanggal 1 November 2012 sampai dengan tanggal 1 Januari 2015, dan penyesuaian pensiun pokok Hakim dan janda/dudanya bagi Pensiun Hakim dan janda/dudanya yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan gaji pokok Hakim yang lebih tinggi dari gaji pokok pegawai negeri sipil dan pensiun pokoknya lebih rendah dari pensiun pokok pegawai negeri sipil; dan Pensiun Hakim dan janda/dudanya yang ditetapkan pensiunnya sebelum 1 November 2012.

(-)

(-)