Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 1.544.927.313.562,30 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.589.421.037.874,09, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (44.493.724.311,79). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 236.769.986.662,84 dan pengeluaran sebesar Rp. 25.285.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 211.484.986.662,84. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp. 166.991.262.351,05. Bupati Magetan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.