di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 7/2017 · Perda Kabupaten Jombang No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2017.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Perubahan lebih lanjut dirincikan dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.