Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 7/2017 · Perda Kabupaten Jombang No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2017Tanggal Penetapan:2 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku02 Oktober 2017
Tanggal Penetapan02 Oktober 2017
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 12/A).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diubah dari Rp. 2.341.259.484.206,00 menjadi Rp. 2.534.376.986.170,68.
  2. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 2.534.376.986.170,68, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 2.762.750.303.184,68, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  4. Defisit setelah perubahan adalah Rp. (228.373.317.014,00).
  5. Pembiayaan netto setelah perubahan adalah Rp. 228.373.317.014,00, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.

Perubahan lebih lanjut dirincikan dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)