Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Piutang Pajak Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI)

Juga dikenal sebagai: PMK 240/PMK.011/2010 · PMK No. 240/PMK.011/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:21 Desember 2010
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Piutang Pajak Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan21 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 6 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kebijakan mengenai Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah atas piutang pajak eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI). Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2010 hingga 31 Desember 2010.

(-)

(-)