Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 9/2018 · Permenkes No. 9 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2018Tanggal Penetapan:9 Maret 2018
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPedoman Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku09 Mei 2018
Tanggal Penetapan09 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2011)

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur pedoman pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Kesehatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengelolaan BMN. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan pengelolaan BMN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Rencana Kebutuhan BMN: Proses merumuskan rincian kebutuhan BMN yang terintegrasi dengan sistem penganggaran, meliputi pengadaan dan pemeliharaan.
  2. Penatausahaan BMN: Kegiatan pencatatan, pelaporan, dan rekonsiliasi BMN yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat satuan kerja hingga tingkat kementerian, menggunakan aplikasi yang ditetapkan.
  3. Penggunaan dan Pemanfaatan BMN: Pengaturan mengenai penetapan status penggunaan, penggunaan sementara, pengalihan status penggunaan, serta pemanfaatan BMN melalui sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG).

Peraturan ini menekankan pentingnya perencanaan kebutuhan BMN yang terintegrasi dengan sistem penganggaran, penatausahaan yang akurat dan terstruktur, serta penggunaan dan pemanfaatan BMN yang optimal untuk mendukung tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan.

(-)

1. Satuan kerja yang tidak menyampaikan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) setiap tahunnya tidak dapat mengusulkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru dan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) dalam pemeliharaan BMN.