Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Pembangunan Perusahaan Dan Proyek Negara Dalam Rangka Menggerakkan Dana, Daya Dan Tenaga Masyarakat

Juga dikenal sebagai: PP 7/1964 · PP No. 7 Tahun 1964 · PP Nomor 7 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 1964Tanggal Penetapan:26 Maret 1964
Badan Usaha & PerdaganganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKetentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Pembangunan Perusahaan Dan Proyek Negara Dalam Rangka Menggerakkan Dana, Daya Dan Tenaga Masyarakat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 1964
Tanggal Penetapan26 Maret 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menggerakkan dana, daya, dan tenaga masyarakat dalam rangka pembangunan perusahaan dan proyek negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung struktur ekonomi terpimpin dan demokrasi terpimpin sesuai dengan Manifesto Politik Republik Indonesia dan Deklarasi Ekonomi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyerahan perusahaan negara tertentu kepada Daerah Swatantra untuk meningkatkan produksi dan penghasilan daerah. Selain itu, proyek yang dikuasai oleh pemerintah dapat diserahkan kepada swasta, terutama koperasi dan badan hukum yang berkedudukan di Indonesia. Penyerahan ini dilakukan tanpa menambah pengeluaran keuangan negara. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Wakil Perdana Menteri dalam memutuskan penyerahan perusahaan atau proyek, serta cara penyerahan yang diatur oleh Menteri terkait.

(-)

(-)