Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2018 Dan Tahun Baru 2019

Juga dikenal sebagai: Permenhub 115/2018 · Permenhub No. 115 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 115 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2019Tanggal Penetapan:5 Desember 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2018 Dan Tahun Baru 2019
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku02 Januari 2019
Tanggal Penetapan05 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk membatasi operasional mobil barang di beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional selama masa angkutan Natal tahun 2018 dan Tahun Baru 2019. Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan JBI lebih dari 14.000 kg, mobil dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil dengan kereta tempelan atau gandengan. Pembatasan juga berlaku untuk mobil yang mengangkut bahan galian, tambang, dan bangunan. Namun, pengecualian diberikan untuk mobil yang mengangkut bahan bakar, barang ekspor/impor, ternak, dan beberapa komoditas penting lainnya. Mobil barang yang dikecualikan harus dilengkapi surat muatan yang ditempelkan di kaca depan. Kepolisian dapat melakukan manajemen lalu lintas jika terjadi gangguan arus. Pembatasan ini dapat dievaluasi berdasarkan kondisi lalu lintas. Pelanggaran terhadap peraturan ini dikenakan sanksi sesuai peraturan lalu lintas.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.