Peraturan Menteri ini bertujuan untuk membatasi operasional mobil barang di beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional selama masa angkutan Natal tahun 2018 dan Tahun Baru 2019. Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan JBI lebih dari 14.000 kg, mobil dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil dengan kereta tempelan atau gandengan. Pembatasan juga berlaku untuk mobil yang mengangkut bahan galian, tambang, dan bangunan. Namun, pengecualian diberikan untuk mobil yang mengangkut bahan bakar, barang ekspor/impor, ternak, dan beberapa komoditas penting lainnya. Mobil barang yang dikecualikan harus dilengkapi surat muatan yang ditempelkan di kaca depan. Kepolisian dapat melakukan manajemen lalu lintas jika terjadi gangguan arus. Pembatasan ini dapat dievaluasi berdasarkan kondisi lalu lintas. Pelanggaran terhadap peraturan ini dikenakan sanksi sesuai peraturan lalu lintas.