Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 36 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 36 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Pelayanan Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 36/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 36 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 36 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2011Tanggal Penetapan:29 April 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir dan Pelayanan Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku29 April 2011
Tanggal Penetapan29 April 2011
Tempat PenetapanRantauprapat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menggali sumber keuangan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah yang akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan mengenai nama, objek, dan subjek retribusi. Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, serta penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat khusus parkir atau pelayanan parkir di tepi jalan umum.
  2. Penggolongan retribusi, yaitu Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, yaitu berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat secara nyata.
  4. Prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, yang didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak (untuk tempat khusus parkir) dan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian (untuk pelayanan parkir di tepi jalan umum).
  5. Struktur dan besarnya tarif retribusi, yang ditetapkan berbeda untuk tempat khusus parkir dan pelayanan parkir di tepi jalan umum, serta bervariasi berdasarkan jenis kendaraan.
  6. Wilayah pemungutan retribusi, yaitu di seluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
  7. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.