Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 6/2021 · Peraturan BSSN No. 6 Tahun 2021 · Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2021Tanggal Penetapan:13 Juli 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku14 Juli 2021
Tanggal Penetapan13 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1464).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan struktur organisasi BSSN yang lebih efektif dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi BSSN: BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugasnya adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi. Fungsi BSSN meliputi perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian, serta koordinasi dan dukungan administrasi. 2. Susunan Organisasi BSSN: Susunan organisasi BSSN terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi-Deputi (Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi; Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi; Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian), Inspektorat, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi, Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi, dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia. 3. Sekretariat Utama: Sekretariat Utama memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN. Sekretariat Utama terdiri dari Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Biro Hukum dan Komunikasi Publik, dan Biro Umum. 4. Deputi-Deputi: Masing-masing Deputi memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya, seperti perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, dan pemantauan evaluasi. 5. Inspektorat: Inspektorat bertugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BSSN. 6. Pusat-Pusat: Pusat-pusat memiliki tugas mendukung tugas dan fungsi BSSN, seperti pengkajian dan pengembangan teknologi keamanan siber dan sandi, pengelolaan data dan teknologi informasi komunikasi, serta pengembangan sumber daya manusia.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BSSN berdasarkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2020 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)