Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2017 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional. RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah (PD) dalam menyusun Renstra PD, bahan penyusunan dan evaluasi RPJM Daerah kabupaten/kota, serta pedoman dalam menyusun RKPD. RPJM Daerah memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program PD, lintas PD, dan program kewilayahan, disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Daerah untuk memastikan tercapainya visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah.