Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 20 Tahun 2023

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 20/2023 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 20 Tahun 2023 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 20 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Hukum Pemerintahan DaerahKesejahteraan Sosial MasyarakatKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku27 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Bantuan Partai Politik dan Belanja Bantuan Keuangan (Berita Daerah Toraja Utara Tahun 2018 Nomor 21).

Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman dalam pengelolaan belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Toraja Utara. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa proses penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan bantuan sosial dilaksanakan secara tertib dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal belanja hibah, Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD, badan/lembaga/kelompok masyarakat/organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, serta partai politik. Pemberian hibah dilakukan dengan syarat peruntukan yang spesifik, tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali untuk kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan. Setiap pemberian hibah wajib dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan penerima hibah bertanggung jawab mutlak secara formal dan material atas penggunaan dana tersebut. Untuk belanja bantuan sosial, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok masyarakat, atau lembaga nonpemerintah yang bertujuan untuk melindungi dari risiko sosial akibat krisis ekonomi, sosial, politik, atau bencana alam. Bantuan sosial diberikan secara selektif dan bersifat sementara, kecuali dalam keadaan tertentu yang dapat berkelanjutan. Penganggaran bantuan sosial dibagi menjadi bantuan yang direncanakan dan bantuan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya (dianggarkan dalam Belanja Tidak Terduga). Penerima bantuan sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Bupati melalui SKPD terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban.

(-)

1. Penerima hibah atau bantuan sosial yang melanggar ketentuan peraturan ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kewajiban mengembalikan keseluruhan atau sebagian dana hibah/bantuan sosial, serta larangan menerima hibah atau bantuan sosial pada tahun anggaran berikutnya. 2. Teguran tertulis diberikan jika teguran lisan tidak diindahkan dalam jangka waktu 7 hari. 3. Kewajiban pengembalian dana dikenakan jika teguran tertulis tidak diindahkan dalam jangka waktu 7 hari. 4. Penerima wajib mengembalikan dana jika terbukti menerima alokasi bantuan ganda dari sumber dana lain.