Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Permenpar 1/2016 · Permenpar No. 1 Tahun 2016 · Permenpar Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2016Tanggal Penetapan:15 Maret 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPenyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku22 Maret 2016
Tanggal Penetapan15 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin kualitas produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata Indonesia agar berstandar dunia melalui penyelenggaraan sertifikasi usaha pariwisata oleh LSU Bidang Pariwisata, serta menata dan membina LSU Bidang Pariwisata menjadi lembaga yang profesional dan kredibel di tingkat nasional dan internasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kelembagaan**: LSU Bidang Pariwisata merupakan LPK yang melakukan Sertifikasi Usaha Pariwisata. LSU harus berbentuk badan usaha berbadan hukum di Indonesia, memiliki tenaga auditor, perangkat kerja, dan akreditasi KAN. 2. **Penataan**: Sertifikasi Usaha Pariwisata Halal dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. Menteri menunjuk dan menetapkan LSU berdasarkan keputusan Akreditasi dari KAN. LSU wajib menyampaikan laporan berkala setiap 6 bulan. Biaya sertifikasi menjadi tanggung jawab pengusaha, namun pemerintah dapat membiayai sertifikasi pengusaha mikro dan kecil. Dibentuk Komisi Otorisasi Sertifikasi Usaha Pariwisata untuk menyusun petunjuk teknis, melakukan pengkajian, pengawasan, evaluasi, dan memberikan rekomendasi terkait LSU. 3. **Pengawasan**: Menteri melakukan pengawasan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang meliputi pelaksanaan sertifikasi, penggunaan sertifikat, dan kinerja LSU. 4. **Pembinaan**: Menteri melakukan pembinaan terhadap LSU, usaha pariwisata, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui sosialisasi, fasilitasi pelatihan, dan penyebarluasan informasi.

1. LSU Bidang Pariwisata yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, langsung mendapatkan sertifikat akreditasi dari KAN.

1. LSU Bidang Pariwisata dikenakan sanksi administratif apabila: a. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan; b. sertifikat akreditasi telah dibatasi, dibekukan, dan/atau dicabut oleh KΑΝ; c. tidak melakukan kegiatan sertifikasi dalam kurun waktu 1 tahun; d. melakukan praktek persaingan kegiatan sertifikasi usaha yang tidak sehat; e. melakukan praktek usaha yang melanggar moral dan kesusilaan. 2. Sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis kesatu; b. teguran tertulis kedua; c. pencabutan Keputusan Menteri tentang Penunjukan dan Penetapan LSU Bidang Pariwisata.