Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin kualitas produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata Indonesia agar berstandar dunia melalui penyelenggaraan sertifikasi usaha pariwisata oleh LSU Bidang Pariwisata, serta menata dan membina LSU Bidang Pariwisata menjadi lembaga yang profesional dan kredibel di tingkat nasional dan internasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kelembagaan**: LSU Bidang Pariwisata merupakan LPK yang melakukan Sertifikasi Usaha Pariwisata. LSU harus berbentuk badan usaha berbadan hukum di Indonesia, memiliki tenaga auditor, perangkat kerja, dan akreditasi KAN.
2. **Penataan**: Sertifikasi Usaha Pariwisata Halal dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. Menteri menunjuk dan menetapkan LSU berdasarkan keputusan Akreditasi dari KAN. LSU wajib menyampaikan laporan berkala setiap 6 bulan. Biaya sertifikasi menjadi tanggung jawab pengusaha, namun pemerintah dapat membiayai sertifikasi pengusaha mikro dan kecil. Dibentuk Komisi Otorisasi Sertifikasi Usaha Pariwisata untuk menyusun petunjuk teknis, melakukan pengkajian, pengawasan, evaluasi, dan memberikan rekomendasi terkait LSU.
3. **Pengawasan**: Menteri melakukan pengawasan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang meliputi pelaksanaan sertifikasi, penggunaan sertifikat, dan kinerja LSU.
4. **Pembinaan**: Menteri melakukan pembinaan terhadap LSU, usaha pariwisata, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui sosialisasi, fasilitasi pelatihan, dan penyebarluasan informasi.