Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 25 Tahun 2002.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan dipungut sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan ketenagakerjaan kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi meliputi Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Pengesahan Peraturan Perusahaan, Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, dan Rekomendasi Izin Pendirian Cabang PPTKIS. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang telah memperoleh pelayanan ketenagakerjaan.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah perusahaan, jumlah peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama yang disahkan, dan rekomendasi.
4. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis pelayanan dan jumlah tenaga kerja perusahaan. Misalnya, tarif untuk Wajib Lapor Ketenagakerjaan berkisar antara Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000, tergantung pada jumlah tenaga kerja. Tarif untuk Pengesahan Peraturan Perusahaan juga bervariasi berdasarkan jumlah tenaga kerja. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama dan Rekomendasi Izin Pendirian Cabang PPTKIS masing-masing dikenakan tarif Rp. 250.000.
5. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan ketenagakerjaan diberikan.
6. **Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi bervariasi, misalnya Wajib Lapor Ketenagakerjaan berlaku selama 1 tahun, sedangkan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama berlaku selama 2 tahun. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.