Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengesahan Agreement on Investment Among the Governments of The Hong Kong Special Administrative Region of the People's Republic of China and the Member States of the Association of Southeast Asian Nations (Persetujuan Mengenai Penanaman Modal antara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok dan Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 39/2020 · PERPRES No. 39 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2020Tanggal Penetapan:26 Februari 2020
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Agreement on Investment Among the Governments of The Hong Kong Special Administrative Region of the People's Republic of China and the Member States of the Association of Southeast Asian Nations (Persetujuan Mengenai Penanaman Modal antara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok dan Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 2020
Tanggal Penetapan26 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan Persetujuan mengenai Penanaman Modal antara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, dan Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerja sama ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan perjanjian yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Mei 2018 di Ha Noi, Viet Nam. Perjanjian ini mencakup pengaturan penanaman modal antara pihak-pihak yang terlibat, dengan tujuan untuk meningkatkan investasi dan kerja sama ekonomi di kawasan Asia Tenggara dan Hong Kong. Peraturan ini juga menyertakan salinan naskah asli perjanjian dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)