Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 6/2008 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2008Tanggal Penetapan:1 September 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Tanggal Berlaku01 September 2008
Tanggal Penetapan01 September 2008
Tempat PenetapanPainan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Selatan.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan. Latar belakang pembentukan ini adalah penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari pembentukan Satpol PP adalah untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam melaksanakan ketentraman, ketertiban umum, dan penegakan Peraturan Daerah. Satpol PP bertugas memelihara dan menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan aparat kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap masyarakat terkait Peraturan Daerah. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Ketertiban Umum, Seksi Pembinaan SDM Kepolisipamongprajaan dan PPNS, Seksi Operasional Penegakan Kebijakan Daerah, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Penjabaran tugas pokok dan fungsi Satpol PP akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

1. Kepala Kantor, Pejabat Struktural lainnya tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya sampai ditetapkannya Kepala Kantor, Pejabat Struktural lainnya pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)