Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 9/2011 · Perda Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2011Tanggal Penetapan:27 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku27 September 2011
Tanggal Penetapan27 September 2011
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 1998, Nomor 6 Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2002, Nomor 3 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), penggunaan listrik di bawah 200 kVA tanpa izin, dan tempat peribadatan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik. Tarif pajak bervariasi: 8% untuk penggunaan dari sumber lain selain industri dan pertambangan migas, 3% untuk industri dan pertambangan migas, dan 1,5% untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap.

Pemungutan pajak dilakukan dengan sistem self-assessment, di mana wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak terutang. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam kondisi tertentu. Terdapat ketentuan mengenai pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Terhadap objek pajak yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar maka besarnya pajak yang terutang didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 1998, Nomor 6 Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2002, Nomor 3 Seri B).

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.