di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 9/2011 · Perda Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), penggunaan listrik di bawah 200 kVA tanpa izin, dan tempat peribadatan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik. Tarif pajak bervariasi: 8% untuk penggunaan dari sumber lain selain industri dan pertambangan migas, 3% untuk industri dan pertambangan migas, dan 1,5% untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap.
Pemungutan pajak dilakukan dengan sistem self-assessment, di mana wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak terutang. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam kondisi tertentu. Terdapat ketentuan mengenai pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, penyidikan, dan ketentuan pidana.