Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kewenangan Kabupaten Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 7/2002 · Perda Kabupaten Bandung No. 7 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2002Tanggal Penetapan:14 Agustus 2002
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKewenangan Kabupaten Bandung
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku20 Agustus 2002
Tanggal Penetapan14 Agustus 2002
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung.

Peraturan Daerah ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung yang mencakup berbagai bidang pemerintahan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 dan Kepmendagri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota, serta untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan dalam bidang pemerintahan sesuai dengan pasal 7 dan pasal 11 UU Nomor 22 Tahun 1999, yang dikelompokkan ke dalam 26 bidang, termasuk pertanian, pertambangan dan energi, perindustrian dan perdagangan, dan lain-lain. Rincian kewenangan di setiap bidang tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut akan diatur dalam rincian tugas dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Bandung.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa kewenangan lain yang belum diatur, sepanjang tidak menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau Provinsi, tetap menjadi kewenangan Kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan Kecamatan sebagai perangkat daerah akan diatur tersendiri dengan Keputusan Bupati.

1. Perijinan dan perjanjian kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga berdasarkan Kewenangan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perijinan dan perjanjian kerjasama tersebut.

(-)