di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan LembagaPerlindungan Saksi dan Korban
Juga dikenal sebagai: Peraturan LPSK 1/2024 · Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2024 · Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan LPSK bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan.
Peraturan ini mengatur standar pelayanan yang meliputi:
Standar pelayanan di lingkungan LPSK meliputi pelayanan penerimaan permohonan, tindakan proaktif, pemberian perlindungan darurat, pemberian perlindungan, dan informasi publik. Pimpinan Organisasi Penyelenggara dapat menyusun standar operasional prosedur masing-masing pelayanan dengan berpedoman pada Standar Pelayanan dalam Peraturan Lembaga ini. Sebelum menerapkan Standar Pelayanan, ditetapkan Maklumat Pelayanan yang berisi pernyataan kesanggupan menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Ketua LPSK melalui Sekretaris Jenderal LPSK melakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk menjamin efektivitas penerapan Standar Pelayanan. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan perbaikan terhadap Standar Pelayanan di lingkungan LPSK.