Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan LembagaPerlindungan Saksi dan Korban

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPSK 1/2024 · Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2024 · Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2024Tanggal Penetapan:29 Januari 2024
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
TemaStandar Pelayanan di Lingkungan LembagaPerlindungan Saksi dan Korban
LokasiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Berlaku30 Januari 2024
Tanggal Penetapan29 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan LPSK bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan.

Peraturan ini mengatur standar pelayanan yang meliputi:

  1. Proses penyampaian pelayanan, yang mencakup persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, serta penanganan pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi.
  2. Proses pengelolaan pelayanan, yang mencakup dasar hukum, sarana, prasarana, fasilitas, kompetensi Pelaksana Pelayanan Publik, pengawasan internal, jumlah Pelaksana Pelayanan Publik, jaminan Pelayanan Publik, jaminan keamanan dan keselamatan Pelayanan Publik, serta evaluasi kinerja Pelaksana Pelayanan Publik.

Standar pelayanan di lingkungan LPSK meliputi pelayanan penerimaan permohonan, tindakan proaktif, pemberian perlindungan darurat, pemberian perlindungan, dan informasi publik. Pimpinan Organisasi Penyelenggara dapat menyusun standar operasional prosedur masing-masing pelayanan dengan berpedoman pada Standar Pelayanan dalam Peraturan Lembaga ini. Sebelum menerapkan Standar Pelayanan, ditetapkan Maklumat Pelayanan yang berisi pernyataan kesanggupan menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Ketua LPSK melalui Sekretaris Jenderal LPSK melakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk menjamin efektivitas penerapan Standar Pelayanan. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan perbaikan terhadap Standar Pelayanan di lingkungan LPSK.

(-)

(-)