Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 299 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 299 Tahun 1952 tentang Pembentukan Perutusan Untuk Mewakili RI Dalam Konperensi Searan Dari ICAO Melbourne

Juga dikenal sebagai: Keppres 299/1952 · Keppres No. 299 Tahun 1952 · Keppres Nomor 299 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Desember 1952
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Perutusan Untuk Mewakili RI Dalam Konperensi Searan Dari ICAO Melbourne
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Desember 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 299 Tahun 1952 ini bertujuan untuk membentuk perutusan yang mewakili Indonesia dalam Konferensi S.E.A.R.A.N. dari I.C.A.O. di Melbourne. Perutusan ini terdiri dari tenaga-tenaga dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan. Ketua perutusan adalah James Imawan, dengan anggota lainnya termasuk Zainal Arifin, Prof. Dr. F.H. Schmidt, dan Kapten Udara C.E. Evers. Penasehat yang ditunjuk adalah Unkles dan Ahuja. Perutusan ini akan berangkat ke Australia dan berkoordinasi dengan Perwakilan Indonesia di Canberra. Biaya perjalanan dan tunjangan lainnya diatur, termasuk ongkos perjalanan, tunjangan perlengkapan, dan ongkos representasi. Setelah kembali, anggota perutusan harus membuat laporan dan pertanggungjawaban keuangan.

(-)

1. Jika pertanggungjawaban keuangan tidak diberikan dalam waktu yang ditetapkan, uang yang telah diberikan akan dianggap sebagai persekot dan diperhitungkan dengan gaji yang akan diterima.