di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/8/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Juga dikenal sebagai: Permentan 81/Permentan/OT.140/8/2013 · Permentan No. 81/Permentan/OT.140/8/2013
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pedoman teknis tata cara alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah pentingnya lahan pertanian pangan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia dan perlunya pengaturan alih fungsi lahan seiring dengan meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum. Peraturan ini mengatur mengenai:
Alih fungsi lahan hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau terjadi bencana. Persyaratan alih fungsi lahan meliputi persyaratan administratif dan teknis, termasuk laporan rekomendasi singkat yang memuat latar belakang, maksud dan tujuan, rencana pengembangan lahan, rencana alih fungsi lahan, serta jaminan lahan pengganti dan dana yang tersedia.
Kriteria alih fungsi lahan meliputi pengadaan tanah untuk jalan umum, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum, drainase dan sanitasi, pelabuhan, bandar udara, stasiun dan jalan kereta api, terminal, fasilitas keselamatan umum, cagar alam, serta pembangkit dan jaringan listrik.
Tata cara alih fungsi lahan meliputi pengajuan usulan oleh pemohon kepada Bupati/Walikota, Gubernur, atau Presiden, tergantung pada cakupan wilayah alih fungsi lahan. Bupati/Walikota, Gubernur, atau Presiden dibantu oleh tim verifikasi dalam memberikan persetujuan.