Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan Nonformal bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan nonformal di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama, serta untuk mendukung pendidikan agama pada jenjang pendidikan formal yang dirasa kurang. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pendidikan keagamaan nonformal, termasuk dasar, fungsi, tujuan, bentuk, jenis, penyelenggara, perizinan, pembiayaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan sertifikasi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Jenis Pendidikan Keagamaan Nonformal:**
* Islam: Pesantren dan pendidikan diniyah nonformal (Madrasah Diniyah Takmiliyah, Pendidikan Alquran, Majelis Taklim).
* Kristen: Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja, Katekisasi.
* Katolik: Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja, Katekisasi, Pembinaan Iman Katolik, Pembinaan Iman Remaja.
* Buddha: Pendidikan Widya Dharma, Pabbajja Samanera, Sekolah Minggu Buddha.
* Hindu: Pasraman (Pesantian, Sad Dharma, Padepokan, Aguron guron, Parampara, Gurukula).
* Khonghucu: Sekolah Minggu, Diskusi Pendalaman Kitab Suci, Pendidikan Guru dan Rohaniwan Agama Khonghucu.
2. **Penyelenggara:** Pendidikan keagamaan nonformal dapat diselenggarakan oleh masyarakat secara mandiri. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan.
3. **Perizinan:** Pendirian satuan pendidikan keagamaan nonformal wajib memperoleh izin dari Kementerian Agama setelah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah. Pendidikan yang memiliki peserta didik 15 orang atau lebih wajib mendaftarkan diri.
4. **Pembiayaan:** Merupakan tanggung jawab penyelenggara, namun Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat dapat memberikan bantuan.
5. **Pembinaan dan Pengawasan:** Dilakukan oleh Kementerian Agama dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menjamin mutu dan akuntabilitas.