Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan Non Formal di Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 10/2017 · Perda Kabupaten Banyumas No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2017Tanggal Penetapan:5 Oktober 2017
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendidikan Keagamaan Non Formal di Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku05 Oktober 2017
Tanggal Penetapan05 Oktober 2017
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan Nonformal bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan nonformal di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama, serta untuk mendukung pendidikan agama pada jenjang pendidikan formal yang dirasa kurang. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pendidikan keagamaan nonformal, termasuk dasar, fungsi, tujuan, bentuk, jenis, penyelenggara, perizinan, pembiayaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan sertifikasi. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Jenis Pendidikan Keagamaan Nonformal:** * Islam: Pesantren dan pendidikan diniyah nonformal (Madrasah Diniyah Takmiliyah, Pendidikan Alquran, Majelis Taklim). * Kristen: Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja, Katekisasi. * Katolik: Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja, Katekisasi, Pembinaan Iman Katolik, Pembinaan Iman Remaja. * Buddha: Pendidikan Widya Dharma, Pabbajja Samanera, Sekolah Minggu Buddha. * Hindu: Pasraman (Pesantian, Sad Dharma, Padepokan, Aguron guron, Parampara, Gurukula). * Khonghucu: Sekolah Minggu, Diskusi Pendalaman Kitab Suci, Pendidikan Guru dan Rohaniwan Agama Khonghucu. 2. **Penyelenggara:** Pendidikan keagamaan nonformal dapat diselenggarakan oleh masyarakat secara mandiri. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan. 3. **Perizinan:** Pendirian satuan pendidikan keagamaan nonformal wajib memperoleh izin dari Kementerian Agama setelah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah. Pendidikan yang memiliki peserta didik 15 orang atau lebih wajib mendaftarkan diri. 4. **Pembiayaan:** Merupakan tanggung jawab penyelenggara, namun Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat dapat memberikan bantuan. 5. **Pembinaan dan Pengawasan:** Dilakukan oleh Kementerian Agama dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menjamin mutu dan akuntabilitas.

1. Peraturan Bupati yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Lembaga pendidikan keagamaan nonformal di Kabupaten Banyumas wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 3. Izin dan/atau tanda daftar dari Kementerian Agama terhadap penyelenggara pendidikan keagamaan nonformal yang sudah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku.

(-)