Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang APBD TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Utara 6/2018 · Perda Kabupaten Lombok Utara No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Utara
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2018 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Utara untuk Tahun Anggaran 2019. Total anggaran ditetapkan sebesar Rp. 1.170.475.036.183,67, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.130.314.492.868,67 dan belanja sebesar Rp. 1.158.475.036.183,67, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (28.160.543.315,00). Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 40.160.543.315,00 dan pengeluaran sebesar Rp. (12.000.000.000,00), menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 28.160.543.315,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)