Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Hutan Kota

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 6/2009 · Perda Kota Jambi No. 6 Tahun 2009 · Perda Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2009Tanggal Penetapan:16 November 2009
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHutan Kota
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku16 November 2009
Tanggal Penetapan16 November 2009
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Hutan Kota bertujuan untuk mewujudkan kelestarian, keserasian, dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang mencakup aspek lingkungan, sosial, dan budaya. Fungsi hutan kota meliputi perbaikan iklim mikro, peningkatan nilai estetika, penyerapan air, penciptaan keseimbangan lingkungan fisik, dan dukungan terhadap pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Peraturan ini mengatur penunjukan lokasi hutan kota di kawasan perkotaan berdasarkan rencana tata ruang wilayah Kota Jambi, dengan mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat pencemaran, dan kondisi fisik kota. Lokasi hutan kota dapat berada pada tanah negara atau tanah hak. Pembangunan hutan kota meliputi perencanaan dan pelaksanaan, dengan rencana pembangunan disusun berdasarkan kajian teknis, ekologis, ekonomis, sosial, dan budaya. Tipe hutan kota meliputi kawasan pemukiman, industri, rekreasi, pelestarian plasma nutfah, perlindungan, dan pengamanan, dengan bentuk yang disesuaikan dengan karakteristik lahan (jalur, mengelompok, menyebar).

Pengelolaan hutan kota meliputi penyusunan rencana pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan (untuk wisata alam, rekreasi, olahraga, penelitian, pendidikan, pelestarian plasma nutfah, dan budidaya hasil hutan bukan kayu), perlindungan dan pengamanan, serta pemantauan dan evaluasi. Peran serta masyarakat didorong dalam penunjukan, pembangunan, penetapan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan hutan kota. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengelolaan hutan kota oleh masyarakat.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.