Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 6/2024 · Perda Kabupaten Semarang No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2024Tanggal Penetapan:3 Juni 2024
Pembangunan IndustriPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku03 Juni 2024
Tanggal Penetapan03 Juni 2024
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, khususnya terkait dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi administrasi perizinan, mengadopsi teknologi dalam penerbitan perizinan secara daring, dan menyederhanakan persyaratan perizinan berusaha di sektor industri. Dengan pencabutan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, dan menjaga kualitas perizinan yang akuntabel.

(-)

(-)