di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 6/2024 · Perda Kabupaten Semarang No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, khususnya terkait dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi administrasi perizinan, mengadopsi teknologi dalam penerbitan perizinan secara daring, dan menyederhanakan persyaratan perizinan berusaha di sektor industri. Dengan pencabutan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, dan menjaga kualitas perizinan yang akuntabel.