Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 1 Tahun 2010

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ekstradisi Atas Nama Robert James McNeice

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/2010 · Keppres No. 1 Tahun 2010 · Keppres Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2010Tanggal Penetapan:4 Maret 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaEkstradisi Atas Nama Robert James McNeice
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Maret 2010
Tanggal Penetapan04 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2010 ini dikeluarkan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Australia atas nama Robert James McNeice, seorang Warga Negara Selandia Baru. Permohonan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh McNeice untuk memperoleh keuntungan finansial di wilayah yurisdiksi Australia. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia. Pelaksanaan keputusan ini diserahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)