Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 3/2010 · Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2010Tanggal Penetapan:19 Maret 2010
Usaha Milik Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku01 April 2010
Tanggal Penetapan19 Maret 2010
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan desa, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan dan pengelolaan aset desa.

Tujuan pembentukan BUMDes adalah untuk mendorong perkembangan ekonomi masyarakat desa, meningkatkan kreativitas dan peluang usaha bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta mendorong perkembangan usaha mikro sektor informal. Sasaran pembentukan BUMDes adalah untuk melayani masyarakat dalam mengembangkan usaha produktif dan menyediakan media beragam usaha sesuai potensi dan kebutuhan desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemerintah Desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola BUMDes sesuai kebutuhan dan potensi desa.
  2. BUMDes harus berbadan hukum dan didirikan berdasarkan inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat melalui musyawarah desa.
  3. Jenis usaha BUMDes meliputi produksi primer, pengelolaan, perdagangan, dan jasa.
  4. Kepengurusan BUMDes terdiri atas Komisaris (ex officio Kepala Desa), Direksi (dari unsur masyarakat), Pengawas, dan Anggota Pengurus.
  5. Permodalan BUMDes dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan penyertaan modal pihak lain.
  6. Pengelolaan BUMDes harus transparan, akuntabel, berkelanjutan, akseptabel, dan profit-oriented.

1. BUMDes yang sudah dibentuk dan sudah operasional, dinyatakan masih berlaku dan tetap dapat menjalankan kegiatannya. 2. Pengurus BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam menjalankan kegiatannya berpedoman pada Peraturan Daerah ini. 3. Penyesuaian terhadap Peraturan Daerah ini, dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)