di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 3/2010 · Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan desa, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan dan pengelolaan aset desa.
Tujuan pembentukan BUMDes adalah untuk mendorong perkembangan ekonomi masyarakat desa, meningkatkan kreativitas dan peluang usaha bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta mendorong perkembangan usaha mikro sektor informal. Sasaran pembentukan BUMDes adalah untuk melayani masyarakat dalam mengembangkan usaha produktif dan menyediakan media beragam usaha sesuai potensi dan kebutuhan desa.
Ketentuan substansial meliputi: