di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Kendal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 11/2013 · Perda Kabupaten Kendal No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan kelestarian lingkungan hidup, yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur ketertiban, kebersihan, dan keindahan daerah, serta bertanggung jawab memberikan penyuluhan dan mengembangkan kesadaran masyarakat. Setiap instansi pemerintah bertanggung jawab memelihara ketertiban di lingkungannya.
Masyarakat memiliki hak untuk menikmati lingkungan yang tertib, bersih, dan indah, serta berkewajiban untuk berperan serta dalam menjaga dan mencegah kerusakan. Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan usaha wajib memelihara ketertiban, kebersihan, dan keindahan di sekitar tempat usahanya.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk tertib jalan dan angkutan jalan, sungai, saluran, kolam dan lepas pantai, lingkungan, tempat dan usaha tertentu, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan dan keramaian, serta peran serta masyarakat. Beberapa poin penting meliputi larangan merusak fasilitas umum, larangan menutup jalan tanpa izin, pengaturan parkir, larangan membuang limbah berbahaya ke sungai dan laut, larangan membangun di pinggir rel kereta api dan jalur hijau, serta pengaturan mengenai tempat usaha dan kegiatan tertentu seperti pemotongan hewan dan pengumpulan barang bekas.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara perizinan untuk kegiatan yang berdampak pada lingkungan, serta kewajiban menjaga keamanan dan keselamatan bangunan dan fasilitas umum.