Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 66 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikro dan Kecil Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 66/2013 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 66 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 66 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 November 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikro dan Kecil Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 November 2013
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 7 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Bupati Trenggalek ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 7 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil Tahun Anggaran 2013. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai pembayaran subsidi bunga kepada bank pelaksana yang menyediakan kredit bagi UMK. Pembayaran subsidi bunga dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap pertama sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tahap kedua sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan tahap ketiga sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Selain itu, ditambahkan ketentuan bahwa pembayaran tahap ketiga bisa dilakukan oleh bank pelaksana apabila pencairan tahap kedua telah habis dibayarkan untuk subsidi bunga bagi UMK atau pembayaran tahap kedua sudah tidak mencukupi untuk membayar subsidi bunga bulan berikutnya dengan tembusan kepada Kepala BPKAD dan Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek.

(-)

(-)