Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/7/PBI/2001 Tahun 2001

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/7/PBI/2001 Tahun 2001 tentang PENCABUTAN SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK INDONESIA NOMOR 32/46/KEP/DIR TGL.14 MEI 1999 SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SURAT KEPUTUSAN BERSAMA ANTARA DIREKSI BANK INDONESIA DAN KETUA BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL NO.32/46/KEP/DIR DAN NO.181/BPPN/0599 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 3/7/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/7/PBI/2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2001Tanggal Penetapan:2 April 2001
Lainnya

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku02 April 2001
Tanggal Penetapan02 April 2001
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/46/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 yang merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama Direksi Bank Indonesia Nomor 32/46/KEP/DIR dan Surat Keputusan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Nomor 181/BPPN/0599 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan dengan latar belakang bahwa pelaksanaan Program Pemberian Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 merupakan kewenangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia tidak lagi memiliki kewenangan untuk membantu pelaksanaan program penjaminan pemerintah tersebut. Oleh karena itu, kebijakan ini menetapkan pencabutan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/46/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 yang sebelumnya mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum.

(-)

(-)