Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.04/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional

Juga dikenal sebagai: PMK 205/PMK.04/2015 · PMK No. 205/PMK.04/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2015Tanggal Penetapan:16 November 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Desember 2015
Tanggal Penetapan16 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif bea masuk dengan perjanjian internasional yang telah disepakati oleh Indonesia, seperti ATIGA, ACFTA, AKFTA, IJEPA, AIFTA, AANZFTA, dan IPPTA. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai penerapan tarif preferensi bagi barang impor yang memenuhi ketentuan asal barang (Rules of Origin) sesuai dengan perjanjian internasional yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi dan kriteria asal barang, prosedur penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA), serta mekanisme verifikasi dan retroactive check untuk memastikan keabsahan SKA. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kriteria pengiriman langsung dan ketentuan prosedural lainnya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tarif preferensi.

(-)

(-)