Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Malang Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PMK 94/PMK.05/2015 · PMK No. 94/PMK.05/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2015Tanggal Penetapan:4 Mei 2015
Sistem Pendidikan NasionalLayanan Umum PemerintahRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Malang Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Mei 2015
Tanggal Penetapan04 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Negeri Malang, yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup kursus, pelatihan, penggunaan fasilitas, dan layanan lainnya. Kebijakan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu, seperti mahasiswa teladan atau dari keluarga miskin, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan universitas.

(-)

(-)