Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 11/2020 · Peraturan Kejaksaan No. 11 Tahun 2020 · Peraturan Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2020Tanggal Penetapan:25 Juni 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaPelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku03 Juli 2020
Tanggal Penetapan25 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-068/A/JA/2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-037/A/JA/12/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-068/A/JA/2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia; 2. Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-015/A/JA/07/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia; 3. Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1094).

Peraturan Kejaksaan ini mengatur tentang pelaksana pendidikan dan pelatihan (Diklat) di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Badiklat). Tujuannya adalah untuk mewujudkan Diklat yang terprogram, terintegrasi, sistematis, terpadu, transparan, dan berkelanjutan, dengan pelaksana yang profesional, jujur, dan tidak memihak. Ketentuan substansial meliputi pembentukan tim penyelenggara Diklat yang bertanggung jawab memfasilitasi Diklat, menyiapkan sarana dan prasarana, menyusun jadwal, menerima peserta, menyelenggarakan pembelajaran, mengawasi ujian, membantu penilaian, menyiapkan laporan, dan mengawasi kegiatan praktikum. Selain itu, dibentuk tim Matgaklin untuk menegakkan disiplin peserta Diklat. Peserta Diklat wajib mematuhi tata tertib dan dapat dikenai sanksi atas pelanggaran. Penilaian dilakukan terhadap aspek akademik serta sikap dan perilaku peserta. Tim Penilai Pelanggaran (TPP) dibentuk untuk menilai pelanggaran sedang dan berat. Satuan Pengawas Internal Pelaksana Pelayanan Publik (SPIPPP) melakukan pengawasan terhadap penyelenggara dan Matgaklin. Terdapat larangan bagi penyelenggara, Matgaklin, TPP, dan SPIPPP untuk menerima hadiah atau janji dari peserta Diklat.

1. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan Diklat di Lingkungan Badiklat yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Kejaksaan ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kejaksaan ini.

Penyelenggara Diklat, Matgaklin, TPP dan SPIPP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.