Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 5/2015 · Perda Kabupaten Sikka No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2015Tanggal Penetapan:11 September 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku11 September 2015
Tanggal Penetapan11 September 2015
Tempat PenetapanMaumere

Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2007 Nomor 14 seri f Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 25), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung (BG) di Kabupaten Sikka. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan BG yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan BG. Kebijakan ini mencakup: - Fungsi dan Klasifikasi BG: Menetapkan fungsi BG (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. - Persyaratan BG: Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan BG, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan BG). - Penyelenggaraan BG: Mengatur kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran BG. - Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Pembentukan TABG untuk memberikan pertimbangan teknis. - Peran Masyarakat: Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan terkait penyelenggaraan BG. - Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

1. BG yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku. 2. BG yang sudah dilengkapi IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik BG wajib mengajukan permohonan IMB baru, dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 3. BG yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka pemilik BG wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. BG yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka pemilik BG wajib mengajukan permohonan IMB. 6. BG yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik bangunan wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan secara bertahap. 7. BG pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/pengguna BG wajib mengajukan permohonan SLF. 8. Untuk BG fungsi khusus, dalam hal persyaratan, penyelenggaraan dan pembinaan tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, maka harus mengikuti Peraturan Pemerintah yang mengaturnya. 9. Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut: a. untuk BG selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. untuk BG fungsi hunian dengan spesifikasi tidak sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; dan c. untuk BG fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian kegiatan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 3. Selain sanksi administratif, pelanggar dapat dikenai denda maksimal 10% dari nilai bangunan.