Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak Dan Kewajiban Kapal Dan Pesawat Udara Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan Yang Ditetapkan

Juga dikenal sebagai: PP 37/2002 · PP No. 37 Tahun 2002 · PP Nomor 37 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2002Tanggal Penetapan:28 Juni 2002
Wilayah Kedaulatan NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaHak Dan Kewajiban Kapal Dan Pesawat Udara Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan Yang Ditetapkan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juni 2002
Tanggal Penetapan28 Juni 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 ini bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui alur laut yang ditetapkan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, yang merupakan implementasi dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982. Peraturan ini menetapkan bahwa kapal dan pesawat udara asing dapat melaksanakan hak lintas dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif ke bagian lain dengan melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia. Kapal dan pesawat udara asing harus mematuhi ketentuan yang mengatur lintas alur laut kepulauan, termasuk tidak melakukan kegiatan yang mengancam kedaulatan Indonesia, tidak melakukan latihan militer, dan tidak melakukan kegiatan riset tanpa izin. Selain itu, kapal asing dilarang melakukan kegiatan perikanan dan harus mematuhi peraturan keselamatan pelayaran internasional.

1. Enam bulan setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kapal dan/atau pesawat udara asing dapat melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan hanya melalui alur laut kepulauan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)