di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 3/2006 · Perda Kota Singkawang No. 3 Tahun 2006 · Perda Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman melalui pengelolaan sampah yang menyeluruh. Latar belakangnya adalah kesadaran bahwa kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur larangan, seperti membuang sampah tidak pada tempatnya, membuang material bangunan ke TPS, merusak TPS, mencampur limbah B3 dengan sampah, dan membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan.