Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 3/2006 · Perda Kota Singkawang No. 3 Tahun 2006 · Perda Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2006Tanggal Penetapan:28 April 2006
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku28 April 2006
Tanggal Penetapan28 April 2006
Tempat PenetapanSingkawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman melalui pengelolaan sampah yang menyeluruh. Latar belakangnya adalah kesadaran bahwa kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan: Dinas terkait bertanggung jawab atas pembinaan dan pengendalian pengelolaan persampahan/kebersihan, termasuk pemeliharaan kebersihan lingkungan di pusat kota, pasar, jalan umum, dan penyediaan TPS dan TPA. Camat berkewajiban memberikan pembinaan kepada masyarakat mengenai pengelolaan persampahan di wilayah kerjanya.
  2. Ruang lingkup kegiatan yang diatur: Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah dari berbagai sumber, termasuk pemukiman, daerah komersial, institusi, fasilitas umum, kawasan industri, pengerjaan bangunan, rumah sakit, dan kegiatan pertanian.
  3. Hak dan kewajiban subjek hukum:
    • Masyarakat wajib memelihara kebersihan, membatasi, mengurangi, dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan. Pemilik bangunan wajib menyediakan tempat sampah dan membuang sampah ke TPS.
    • Industri/pabrik wajib membuang sampah langsung ke TPA.
    • Penyelenggara keramaian wajib berkoordinasi dengan Dinas teknis dan membersihkan lingkungan serta membayar retribusi.

Peraturan ini juga mengatur larangan, seperti membuang sampah tidak pada tempatnya, membuang material bangunan ke TPS, merusak TPS, mencampur limbah B3 dengan sampah, dan membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan.

1. Badan usaha dan atau Yayasan wajib menutup tempat pemrosesan sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 2. Pemerintah Kota wajib melakukan pemantauan terhadap tempat pemrosesaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah).