Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2005 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 04/2005 · Perda Kota Bandung No. 04 Tahun 2005 · Perda Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2005Tanggal Penetapan:8 April 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku08 April 2005
Tanggal Penetapan08 April 2005
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, serta untuk mengatasi kompleksitas permasalahan di Kota Bandung.

Peraturan ini mengatur pembentukan Satpol PP Kota Bandung sebagai perangkat daerah dengan tipe A. Satpol PP bertugas pokok memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, dan Keputusan Walikota. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan aparat kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap masyarakat terkait peraturan daerah.

Polisi Pamong Praja berwenang menertibkan warga atau badan hukum yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran peraturan daerah, dan melakukan tindakan represif non-yustisial. Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, serta membantu menyelesaikan perselisihan warga. Sebagian anggota Satpol PP dapat ditetapkan menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian), Bidang Program (dengan Seksi Perencanaan Program dan Seksi Evaluasi dan Laporan), Bidang Operasional (dengan Seksi Penentraman dan Seksi Penertiban), Bidang Penyidikan (dengan Seksi Pemberkasan dan Pengamanan Barang Bukti dan Seksi Pemeriksaan), serta Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Peraturan Daerah ini berlaku efektif selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan. 2. Ketentuan yang berkaitan dengan Pembentukan dan Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dilakukan penyesuaian berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(-)