Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 2/2016 · Perda Kabupaten Tabanan No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Maret 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMinuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Maret 2016
Tempat PenetapanTabanan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang minuman beralkohol di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta mengendalikan dampak kesehatan dan sosial dari penjualan minuman beralkohol.

Ketentuan Substansial:

  1. Pengelompokan Minuman Beralkohol:
    • Golongan A: Kadar alkohol sampai dengan 5%.
    • Golongan B: Kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%.
    • Golongan C: Kadar alkohol lebih dari 20% sampai dengan 55%.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah: Mengatur pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
  3. Perizinan:
    • Bupati berwenang menerbitkan SITU-MB dan SIUP-MB untuk penjualan langsung dan pengecer minuman beralkohol golongan A, B, dan C, serta minuman beralkohol untuk tujuan kesehatan.
    • Perusahaan yang menjual minuman beralkohol golongan A cukup memiliki SIUP.
    • Perusahaan yang menjual minuman beralkohol golongan B dan/atau C wajib memiliki SITU-MB dan SIUP-MB.
  4. Pengedaran dan Penjualan:
    • Minuman beralkohol impor harus dikemas, berpita cukai, dan berlabel.
    • Minuman beralkohol produksi dalam negeri harus dikemas dan berlabel.
    • Penjualan eceran hanya dapat dilakukan oleh pengecer di TBB dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati.
    • Penjualan untuk diminum langsung hanya dapat dilakukan di hotel, restoran, dan bar yang memenuhi syarat.
  5. Larangan:
    • Dilarang membawa minuman beralkohol dari luar negeri melebihi 1.000 ml.
    • Penjual dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen di bawah 21 tahun.
    • Dilarang menjual eceran atau langsung diminum di tempat-tempat tertentu seperti gelanggang remaja, terminal, tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
    • SITU-MB dan SIUP-MB dilarang dipindahtangankan.
  6. Pengawasan: Bupati melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
  7. Pelaporan: Penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol golongan B dan C wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada Bupati dan Gubernur.

1. Setiap Perusahaan yang telah memiliki SITU-MB dan SIUP-MB sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku, dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini pada saat daftar ulang.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 16 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).