Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2010 tentang Program/Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Dan Bangunan Gedung Yang Didanai Melalui Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 14/2010 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2010 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2010Tanggal Penetapan:23 Agustus 2010
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaProgram/Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Dan Bangunan Gedung Yang Didanai Melalui Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku23 Agustus 2010
Tanggal Penetapan23 Agustus 2010
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan program/kegiatan pembangunan infrastruktur dan bangunan gedung yang didanai melalui pembiayaan pembangunan tahun jamak. Latar belakangnya adalah kebutuhan infrastruktur dan bangunan gedung yang memadai untuk mendukung sektor riil, kebutuhan pangan, sektor produksi, pengembangan wilayah, ketersediaan air bersih, kualitas sumber daya manusia, dan peran DPRD Provinsi Jawa Barat. Pembiayaan tahun jamak diperlukan karena alokasi anggaran yang besar dan kebutuhan pembangunan fisik yang membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran.

Program/kegiatan yang dibiayai meliputi:

  1. Peningkatan Jalan Ruas Bandung-Pangalengan-Rancabuaya.
  2. Peningkatan Jalan Ruas Cikajang-Pameungpeuk.
  3. Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Sukabumi.
  4. Pembangunan Bendung Waru di Kabupaten Karawang.
  5. Pembangunan Bendung Suplesi Leuwikadu di Kabupaten Sukabumi.
  6. Pembangunan Sentra Pembinaan Olahraga Terpadu (SPORT) Arcamanik Jabar, meliputi berbagai fasilitas olahraga.
  7. Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
  8. Penyediaan prasarana dan sarana air minum untuk daerah rawan air skala Provinsi di wilayah Pantura.

Pendanaan program-program ini bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat. Pengalokasian dana setiap tahun anggaran ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan, dengan tahapan pembiayaan setiap tahun sepadan dengan tahapan pekerjaan, minimal 25% dari nilai pekerjaan. Pendanaan dilaksanakan sampai berakhirnya masa anggaran tahun jamak.

(-)

(-)