Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 39 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1964 tentang Penugasan Menteri Urusan Bank Sentral, Yusuf Muda Dalam Ke Philipina

Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1964 · Keppres No. 39 Tahun 1964 · Keppres Nomor 39 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Februari 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Menteri Urusan Bank Sentral, Yusuf Muda Dalam Ke Philipina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Februari 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1964 ini bertujuan untuk menugaskan Menteri Urusan Bank Sentral, Jusuf Muda Dalam, untuk melakukan perjalanan dinas ke Manila, Pilipina. Tujuan perjalanan ini adalah untuk menyelesaikan pembicaraan mengenai pengaturan pembayaran dengan pihak Menteri Keuangan dan Bank Sentral Pilipina. Semua biaya yang terkait dengan perjalanan dinas ini akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Bank Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 20 Februari 1964.

(-)

(-)