Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 83 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 1961 tentang Anggota Direksi Bank Koperasi Tani Dan Nelayan

Juga dikenal sebagai: Keppres 83/1961 · Keppres No. 83 Tahun 1961 · Keppres Nomor 83 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 1961Tanggal Penetapan:7 Maret 1961
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaAnggota Direksi Bank Koperasi Tani Dan Nelayan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Maret 1961
Tanggal Penetapan07 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat anggota direksi baru pada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan mendesak untuk mengisi posisi direksi guna memastikan operasional bank berjalan dengan baik. Keputusan ini mengatur pengangkatan empat individu sebagai anggota direksi, yaitu Suhardi sebagai Direktur/Presiden Direktur Pengganti ke I, Achmad Sumarsono sebagai Direktur/Presiden Direktur Pengganti ke II, Gusti Much. Charidji Kasuma sebagai Direktur, dan Mr. Arko Baksoro sebagai Direktur. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dari surat Menteri Pertama dan Menteri Keuangan, serta mengacu pada peraturan yang berlaku terkait Bank Koperasi, Tani dan Nelayan.

(-)

(-)