Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat anggota direksi baru pada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan mendesak untuk mengisi posisi direksi guna memastikan operasional bank berjalan dengan baik. Keputusan ini mengatur pengangkatan empat individu sebagai anggota direksi, yaitu Suhardi sebagai Direktur/Presiden Direktur Pengganti ke I, Achmad Sumarsono sebagai Direktur/Presiden Direktur Pengganti ke II, Gusti Much. Charidji Kasuma sebagai Direktur, dan Mr. Arko Baksoro sebagai Direktur. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dari surat Menteri Pertama dan Menteri Keuangan, serta mengacu pada peraturan yang berlaku terkait Bank Koperasi, Tani dan Nelayan.