Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2019

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 23/2019 · Permen ESDM No. 23 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2019Tanggal Penetapan:18 November 2019
Ketentuan PerpajakanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaKonfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku19 November 2019
Tanggal Penetapan18 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4458 K/84/MEM/2015 tentang Pelaksanaan Validasi Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). KSWP dilakukan sebelum pemberian layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak. Pelaksanaan KSWP dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi yang terhubung dengan sistem online single submission atau aplikasi Direktorat Jenderal Pajak. Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid atau tidak valid, yang menjadi persyaratan untuk memproses lebih lanjut permohonan layanan publik tertentu. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan KSWP dilakukan oleh pimpinan Unit Organisasi dan Inspektur Jenderal KESDM.

(-)

(-)