Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Melalui Partisipasi Organisasi Keagamaan Dan Kemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 7/2016 · Permen PPPA No. 7 Tahun 2016 · Permen PPPA Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2016Tanggal Penetapan:8 Agustus 2016
Perlindungan Keluarga & AnakPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaRencana Aksi Nasional Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Melalui Partisipasi Organisasi Keagamaan Dan Kemasyarakatan
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku08 September 2016
Tanggal Penetapan08 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan kekerasan terhadap anak melalui partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan. Latar belakang kebijakan ini adalah tingginya angka kekerasan terhadap anak di Indonesia, yang memerlukan upaya pencegahan yang terencana dan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, yang diharapkan dapat meningkatkan komitmen dan kerjasama dalam pencegahan kekerasan terhadap anak. Organisasi keagamaan dan kemasyarakatan diharapkan dapat berperan aktif dalam sosialisasi, advokasi, dan pelaksanaan program-program pencegahan kekerasan terhadap anak.

(-)

(-)